Oknum Kades Dangdeur Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

    Tangerang, JNI - Disinyalir Oknum Kepala Desa (Kades) Dangdeur Kacamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Prov. Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

    Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri.

    Hal itu didasari oleh fakta-fakta yang ada di lapangan, salah satunya Desa Dangdeur yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat, Batu Pandiangan.

    Dalam Keterangannya, Desa Dangdeur terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

    Merujuk pada Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi. “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”. Kata Batu.
     
    Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
     
    Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
     
    "Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan." Paparnya.
     
    "Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif." Imbuhnya.

    "Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi." Pungkas Batu Pandiangan.

    (Klober)

    tangerang kabupaten tangerang
    Johannes Klober Siboro

    Johannes Klober Siboro

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Pegawai Diduga Palsukan Data dan Kredit...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Kades Pasir Barat Diduga Korupsi Dana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Sambut Peringatan Hari Pers Nasional 2025 PWI Banten Gelar Karya Latih Wartawan
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Limbah Daur Ulang Jadi Inspirasi Pengembangan Industri Kreatif Bagi Nasabah PNM Mekaar
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki

    Ikuti Kami